Langsung ke konten utama

PROSEDUR KERJA DPM FIK UMS



SURAT KETETAPAN
No. ......./TAP/DPM-FIK/UMS/..../2015

TENTANG PROSEDUR KERJA
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
Periode 2014 – 2015

Bismillahirrahmanirrahim

Dengan senantiasa mengharap Ridha Allah SWT, Sidang Paripurna DPM Fakultas Ilmu Kesehatan UMS setelah :
MENIMBANG :
1. Perlu diadakannya kegiatan-kegiatan untuk mendinamiskan kehidupan kemahasiswaan di lingkungan  Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Surakarta.
2. Bahwa dalam Kepengurusan DPM FIK UMS diperlukan adanya Prosedur Kerja Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Surakarta.
MENGINGAT :
1. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga KAMA Fakultas Ilmu Kesehatan UMS 2014
2. Garis-garis Besar Haluan Kerja KAMA Fakultas Ilmu Kesehatan UMS 2014-2015
3. UU KAMA Fakultas Ilmu Kesehatan UMS 2014-2015
MEMPERHATIKAN :
Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan  Universitas Muhammadiyah Surakarta Periode 2014 - 2015
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
1.    Prosedur Kerja Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan  Universitas Muhammadiyah Surakarta Periode 2014 – 2015 sebagaimana terlampir
2.    Ditetapkan pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Surakarta Periode 2014 - 2015
Billahittaufiq Wal Hidayah
Ditetapkan di : Sukoharjo
            Hari                 :
            Tanggal           :
            Waktu                         : ............. WIB

PIMPINAN SIDANG PARIPURNA


………………
NIM : ……………..

PROSEDUR KERJA
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
2014 - 2015

BAB I
STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
STATUS
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Surakarta selanjutnya disebut DPM FIK UMS adalah lembaga legislatif tertinggi di FIK UMS.
Prosedur Kerja DPM FIK UMS merupakan pedoman tata laksana DPM FIK UMS yang terencana, terarah, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan dalam melaksanakan fungsinya untuk mencapai tujuan yang sesuai dengan Konstitusi Keluarga Mahasiswa UMS, AD/ART dan GBHK KAMA FIK UMS.
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
DPM FIK UMS berkedudukan di kantor  DPM FIK UMS.

BAB II
TUJUAN DAN LANDASAN

Pasal 3
TUJUAN
Tujuan ditetapkannya Prosedur Kerja DPM FIK UMS untuk memberikan arah bagi DPM FIK UMS dalam melaksanakan aktivitasnya sehingga dapat mencapai tujuan yang sesuai dengan AD/ART KAMA FIK UMS.
Pasal 4
LANDASAN
1. AD/ART KAMA UMS
2. AD/ART KAMA FIK UMS
3. Garis-Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) KAMA FIK UMS
4. UU KAMA FIK UMS

BAB III
MASA JABATAN DAN SUMPAH JABATAN

Pasal 5
MASA JABATAN
Masa jabatan terhitung sejak tanggal dilantik dan dinyatakan demisioner ketika anggota DPM FIK periode selanjutnya dilantik.
Pasal 6
SUMPAH JABATAN
Sumpah jabatan DPM FIK UMS
Dengan menyebut nama Allah SWT, saya bersumpah :
1.    Akan melaksanakan seluruh kewajiban dan tanggung jawab saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan periode 2014 - 2015.
2.    Menjunjung tinggi nama baik almamater FIK UMS dan Lembaga Legislatif DPM FIK UMS.
3.    Memiliki loyalitas dan berbudi pekerti luhur
Jika di kemudian hari saya melanggar dan manyalahgunakan wewenang yang saya miliki, maka saya siap untuk mempertanggungjawabkan kapada hukum dan kepada Allah SWT.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 7
JUMLAH ANGGOTA
Anggota DPM FIK UMS adalah perwakilan dari masing-masing jurusan berjumlah minimal 7 orang dan maksimal 14 orang yang mencalonkan secara independen

Pasal 8
KETENTUAN ANGGOTA DPM FIK
Ketentuan kepengurusan DPM FIK adalah :
1.      kepengurusan DPM FIK terdiri dari minimal 7 (tujuh) orang dan maksimal 14 (empat belas) orang yang merupakan wakil dari masing-masing jurusan, yang telah mengikuti LKMM berjenjang dan Diklat sejenis yang telah dilaksanakan oleh ORMAWA KAMA FIK UMS
2.      kepengurusan DPM FIK bertugas selama satu periode dan setelah itu dapat dipilih kembali
3.      Pergantian kepengurusan DPM FIK  karena mengundurkan diri atau tidak lagi menjadi mahasiswa FIK UMS lagi atau sebab-sebab lain, diserahkan sepenuhnya kepada Jurusan yang bersangkutan
4.      Penetapan dan pelantikan Ketua DPM FIK di lakukan di KONFERMA oleh Presidium tetap.

Pasal 9
KEWAJIBAN ANGGOTA DPM FIK UMS
Setiap anggota DPM FIK mempunyai kewajiban :
  1. Menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Perwakilan Mahasiswa FIK yang bertanggungjawab
  2. Mempelajari, menghayati dan mengamalkan AD/ART KAMA FIK
  3. Menjaga nama baik dan kehormatan DPM FIK UMS,
  4. Melaksanakan, mematuhi dan menjunjung tinggi segala ketetapan dan keputusan DPM FIK UMS.
  5. Berperan aktif dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPM FIK UMS,
  6. Menjaga fasilitas DPM FIK UMS, dan
  7. Memakai atribut DPM FIK UMS saat dinas.

Pasal 10
HAK ANGGOTA DPM FIK UMS
Setiap anggota DPM FIK mempunyai hak :
a.    Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Gubernur Mahasiswa FIK
b.    Angket, yaitu hak untuk menggali aspirasi mahasiswa
c.    Inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan pernyataan pendapat atau rancangan undang-undang
d.   Amandemen, yaitu hak untuk mengadakan perubahan atas rancangan AD/ART KAMA FIK UMS
e.    Petisi, yaitu hak untuk mengusulkan suatu kegiatan kepada Gubernur Mahasiswa FIK
f.     Budget, yaitu hak untuk mengetahui rancangan pengeluaran dana kegiatan kemahasiswaan tingkat Fakultas

Pasal 11
RANGKAP JABATAN
Anggota DPM FIK UMS tidak diperbolehkan menjadi pengurus di lembaga lain dalam lingkup KAMA FIK UMS.

Pasal 12
RESHUFFLE
Apabila dipandang perlu, DPM FIK UMS berhak melaksanakan reshuffle melalui rapat paripurna.

Pasal 13
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Tiap anggota DPM FIK dapat diberhentikan keanggotaanya dengan alasan antara lain :
1.  Meninggal dunia
2.  Mengundurkan diri
3.  Pindah studi keluar FIK UMS
4.  Drop Out
5.  Melanggar Konstitusi KAMA FIK UMS dan Peraturan Mahasiswa FIK UMS
6.  Telah menyelesaikan masa studi
7.  4 (empat) minggu berturut-turut tidak aktif tanpa keterangan yang jelas.

Pasal 14
MEKANISME PEMBERHENTIAN ANGGOTA
A.   Anggota yang diberhentikan :
1.         Tidak menghadiri rapat paripurna maksimal 3x berturut-turut tanpa keterangan dan 3x tidak berturut-turut tanpa keterangan.
2.         Tidak menjalankan tugas dan kewajiban  dan menyalahgunakan hak dan wewenang.
3.         Mendapatkan peringatan tertulis sekurang-kurangnya 2x dari ketua DPM FIK UMS
4.         Jika surat peringatan 1 tidak diindahkan dengan batas waktu 7 hari maka ketua DPM FIK UMS memberikan surat peringatan 2.
5.         Jika surat peringatan 2 tidak diindahkan dengan batas waktu 7 hari maka ketua DPM FIK UMS berwenang mengadakan sidang paripurna.
B. Meminta Keterangan yang jelas kepada seluruh anggota DPM FIK tentang kelayakan pemberhentian anggota DPM FIK yang bersangkutan.
C. Mengadakan rapat paripurna DPM FIK sebagai hasil final dari pemberhentian anggota DPM FIK yang telah melalui tahapan di atas.
Pasal 15
PENGUNDURAN DIRI ANGGOTA
1. Ketua DPM FIK
Pengunduran diri ketua DPM FIK UMS diajukan oleh diri sendiri dan dengan alasan yang dapat diterima oleh pengurus DPM FIK UMS.
2. Pengurus
Pengurus DPM FIK UMS yang mengundurkan diri harus mengajukan surat pengunduran diri kepada ketua DPM FIK UMS dan tindakan selanjutnya akan diambil secara musyawarah oleh DPM FIK UMS melalui rapat paripurna.

BAB V
SANKSI DAN MEKANISME PEMBERIAN SANKSI

Pasal 16
Setiap anggota DPM FIK yang terbukti melanggar tata tertib ini dikenakan sanksi organisasi melalui rapat paripurna. Mekanisme pemberian sanksi adalah sebagai berikut:
1.  Teguran secara lisan sekurang-kurangnya 1x dalam jangka waktu 3 x 24 jam.
2.  Teguran secara tertulis sekurang-kurangnya 1x dalam jangka waktu 7 hari.
3.   Jika teguran secara tertulis 1 tidak diindahkan maka dilakukan teguran tertulis 2.
4.   Jika teguran secara tertulis 2 tidak diindahkan maka diadakan rapat paripurna DPM FIK.
5.   Pencabutan hak sebagai anggota DPM FIK UMS.
6.   Diberhentikan.

BAB VI
TUGAS DAN KEWAJIBAN DPM FIK

Pasal 17
DPM FIK sebagai lembaga legislatif tertinggi di FIK UMS mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :
1.      Mempelajari, menghayati dan mengamalkan AD/ART KAMA FIK UMS
2.      Mengawasi pelaksanaan AD/ART KAMA FIK UMS
3.      Mengawasi, mengevaluasi, dan memberi pertimbangan kepada BEM dalam melaksanakan Ketetapan KONFERMA
4.      Menggali, mengelola, dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa FIK UMS
5.      Bersama dengan Gubernur Mahasiswa FIK menyusun draf AD/ART
6.      Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugasnya dalam Sidang Umum KONFERMA
7.      Secara internal membuat mekanisme dan parameter penilaian terhadap kinerja-kinerja anggota DPM FIK UMS
8.      Menjunjung tinggi dan melaksanakan AD/ART KAMA FIK UMS, Undang-Undang KAMA FIK UMS, Keputusan DPM FIK UMS, Peraturan FIK UMS, dan program kerja, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
9.      Menampung dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan.
10.  Mengawasi Gubernur BEM FIK UMS dalam menjalankan AD/ART KAMA FIK UMS, Undang-Undang KAMA FIK UMS, Keputusan DPM FIK UMS, Peraturan FIK UMS, dan program kerja, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
11.  Membuat Rancangan AD/ART KAMA FIK UMS.
12.  Membahas Rancangan Peraturan Fakultas bersama Gubernur BEM FIK untuk   mendapatkan persetujuan bersama.
13.  Jika Rancangan Peraturan Fakultas ini tidak mendapat persetujuan bersama, maka Rancangan Peraturan Fakultas ini tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPM FIK UMS pada kepengurusan DPM FIK UMS tersebut.
14.  Dalam hal Rancangan Peraturan Fakultas disetujui, maka Rancangan Peraturan Fakultas tersebut sah menjadi peraturan Fakultas dan wajib diundangkan.
15.  Menjalin koordinasi dengan DPM-U dan DPM-F lainnya.
16.  Meminta pertanggungjawaban Gubernur dan Wakil Gubernur BEM FIK UMS.
17.  Mensosialisasikan hasil kerja kepada mahasiswa fakultas yang bersangkutan secara umum.
18.  Menetapkan rekomendasi-rekomendasi hasil rapat DPM FIK UMS.
19.  Menyerap, menampung dan merumuskan aspirasi mahasiswa FIK UMS kemudian menyalurkannya kepada pihak-pihak terkait.
20.  Menyosialisasikan kebijakan-kebijakan DPM FIK UMS kepada pihak terkait.
21.  Mengontrol UKM-F, LPM-F, Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) dalam hal administrasi dan keuangan.
22.  Melaksanakan kegiatan Pemilwa FIK UMS
23.  Menetapkan ketetapan-ketetapan lainnya.

BAB VII
HAK DAN WEWENANG

Pasal 18
DPM FIK UMS sebagai lembaga legislatif tertinggi di FIK UMS mempunyai hak dan wewenang sebagai berikut :
1.      Mewakili KAMA FIK UMS berhubungan dengan Lembaga Legislatif mahasiswa
2.      Membuat rancangan penggantian Perubahan AD/ART KAMA FIK UMS bila diperlukan
3.      Mengusulkan penggantian anggota DPM FIK kepada Jurusan yang bersangkutan
4.      Dapat mengeluarkan pernyataan sikap terkait dengan kondisi internal maupun eksternal KAMA FIK UMS di lingkup KAMA FIK UMS
5.      Bersama Gubernur Mahasiswa FIK merumuskan sikap organisasi terhadap persoalan-persoalan yang ada dalam kehidupan kampus, agama, bangsa dan negara
6.   Meminta penjelasan kepada Gubernur BEM FIK UMS mengenai kegiatan-kegiatan BEM FIK UMS.
7.   Meminta dan memberikan persetujuan rancangan program kerja dan Laporan Pertanggunjawaban BEM FIK, UKM FIK, dan Himpunan Mahasiswa Jurusan FIK.
8.   Meminta dan memberikan penilaian Laporan Pertanggunjawaban BEM FIK, UKM-F, LPM-F dan dan HMP FIK UMS.
9.  Mempunyai hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, dan hak mengajukan pernyataan dalam menjalankan peran dan fungsinya yang selanjutnya diatur dalam AD/ART KAMA FIK UMS.
10.  Memiliki fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, dan advokasi.
11.  Memberikan penjelasan terhadap Peraturan Mahasiswa dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya di fakultas.
12.  Mempunyai wewenang untuk mengeluarkan peringatan berupa memorandum 1 (satu) apabila BEM FIK dipandang tidak melaksanakan tugas atau menyimpang dari Konstitusi KAMA FIK UMS, dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya dengan batas waktu 3 (tiga) minggu.
13. Jika memorandum 1 (satu) tidak diindahkan, maka DPM FIK UMS berhak dan berwenang mengeluarkan memorandum 2 (dua) dengan batas waktu 1 (satu) minggu.
14.  Jika memorandum 2 (dua) tidak diindahkan, maka DPM FIK UMS berwenang untuk mengadakan Sidang Istimewa.
15. Memberhentikan Gubernur dan atau Wakil Gubernur BEM FIK UMS melalui Sidang Istimewa, apabila telah terbukti melanggar aturan-aturan hukum berupa AD/ART KAMA FIK UMS, Undang-Undang KAMA FIK UMS, Keputusan DPM FIK UMS, dan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya.
16. Mengkritisi, menerima atau menolak pertanggungjawaban Gubernur dan Wakil Gubernur BEM FIK UMS.
17. Memberikan surat peringatan kepada ketua UKM-F, LPM-F dan HMJ FIK berupa surat peringatan 1(satu) apabila UKM-F, LPM-F dan dan HMJ FIK dipandang tidak melaksanakan tugas atau menyimpang dari Konstitusi KAMA FIK UMS dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya dengan batas waktu 3 (tiga) minggu.
18.  Jika surat peringatan 1 (satu) tidak diindahkan, maka DPM FIK UMS berhak dan berwenang mengeluarkan surat peringatan 2 (dua) dengan batas waktu 1 (satu) minggu.
19.  Jika surat peringatan 2 (dua) tidak diindahkan, maka DPM FIK UMS berwenang untuk mengadakan Sidang Istimewa.

BAB VIII
ALAT KELENGKAPAN DPM FIK

Bagian Pertama
Pasal 19
PERANGKAT DPM FIK
1.      Perangkat DPM FIK terdiri dari:
a.       Ketua DPM FIK
b.      Sekretaris Jenderal
c.       Komisi yang terdiri dari ketua dan anggota
2.      Pimpinan DPM FIK terdiri dari Ketua, Sekretaris Jenderal dan Ketua Komisi
3.      Tugas dan Wewenang perangkat DPM FIK diatur dalam Tata tertib DPM FIK

Pasal 20
KETUA DPM FIK
Ketua DPM FIK adalah satu orang anggota DPM FIK yang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai ketua, dipilih melalui Sidang KONFERMA dan ditetapkan melalui sidang KONFERMA.
Pasal 21
PIMPINAN DPM FIK
1.      Pimpinan DPM FIK adalah kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif yang terdiri dari seorang Ketua DPM FIK, Sekretaris Jenderal, Ketua Komisi.
2.      Susunan kepengurusan anggota DPM FIK UMS ditentukan melalui rapat paripurna DPM FIK dan ditetapkan oleh Ketua DPM FIK UMS

Bagian Kedua
Pasal 22
KOMISI - KOMISI
Terdiri dari seorang ketua komisi, dan anggota komisi yang dipilih dan diangkat melalui rapat Paripurna DPM FIK, ditetapkan melalui rapat Paripurna DPM FIK dan terdiri dari 5 komisi, yaitu
1.      Komisi Internal, mencakup fungsi kontrol terhadap BEM FIK UMS dan mediator di lingkup civitas akademika FIK UMS
2.      Komisi Eksternal, mencakup fungsi mediator di luar FIK UMS
3.      Komisi Konstitusi, mencakup fungsi pengkajian perundangan-undangan dan konstitusi KAMA FIK UMS.
4.      Komisi KASTRAD, mencakup fungsi kajian, strategi dan advokasi dalam kesejahteraan Mahasiswa FIK UMS.
5.      Komisi Keuangan, mencakup fungsi pengelolaan pembendaharaan DPM FIK UMS

Pasal 23
KETUA KOMISI
Ketua Komisi adalah satu orang anggota komisi yang dipilih melalui rapat paripurna DPM FIK dan ditetapkan oleh Ketua DPM FIK

Pasal 24
ANGGOTA KOMISI
Anggota Komisi adalah anggota DPM FIK yang dipilih dalam komisinya melalui rapat paripurna DPM FIK dan ditetapkan oleh Ketua DPM FIK

Bagian Ketiga
Pasal 25
TUGAS DAN WEWENANG
   1.  KETUA DPM FIK bertugas :
a.       Membuat rencana pembagian kerja.
b.      Menentukan kebijakan lembaga dan anggaran belanja lembaga DPM FIK UMS.
c.       Menentukan kebijakan kerjasama antar lembaga ORMAWA FIK UMS (BEM, UKM-F, LPM-F dan HMP) dan ORMAWA UMS (DPM-U dan DPM-F).
d.      Mengeluarkan pernyataan yang berhubungan dengan tugas-tugas lembaga DPM FIK.
e.       Memimpin rapat pimpinan, rapat paripurna dan rapat harian anggota DPM FIK.
f.       Melakukan koordinasi internal dengan seluruh anggota DPM FIK
g.      Mewakili DPM FIK dalam berinteraksi dan bersosialisasi dengan pihak lain
h.      Menunjuk delegasi anggota DPM FIK yang akan mengikuti acara.

2.  SEKRETARIS JENDRAL bertugas :
a.  Membantu sepenuhnya tugas-tugas Ketua DPM FIK.
b.  Menggantikan tugas ketua DPM FIK  bila berhalangan.
c.  Melakukan tugas administrasi, kesekretariatan dan surat-menyurat.
d.  Mengagendakan rapat pimpinan.
e.   Mengadakan rapat pimpinan untuk mengambil kebijakan.
f.   Selalu Mencatat hasil-hasil rapat Pimpinan dan Rapat harian anggota DPM FIK.
g. Memeriksakan proposal, laporan pertanggungjawaban dan progress report dari BEM FIK dan HMP dengan dibantu anggota Komisi.

3.  KETUA KOMISI bertugas :
a.     Mengagendakan rapat komisi atas sepengetahuan Ketua DPM FIK dan Sekretaris Jendral yang berupa rapat harian anggota komisi
b.    Memimpin Rapat Komisi;
c.     Atas persetujuan anggota komisi dapat meminta ketua DPM FIK dan Sekjen DPM FIK untuk mengagendakan rapat harian komisi
d.    Meminta ketua komisi lainnya untuk mengadakan rapat antar komisi yang dihadiri oleh ketua komisi dengan sepengetahuan ketua DPM FIK dan Sekjen DPM FIK
e.     Mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu, yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan tanggung jawab masing-masing komisi.
f.       Menyampaikan laporan kegiatan kepada ketua DPM FIK UMS.
g.      Bertanggung jawab kepada ketua DPM FIK UMS.
h.      Melakukan fungsi pengawasan terhadap BEM FIK UMS.
i.        Melakukan fungsi Aspiratif

5.  ANGGOTA KOMISI bertugas :
a.  Membantu sepenuhnya tugas-tugas ketua komisi.
b.  Menggantikan tugas ketua komisi bila berhalangan hadir.
c.  Mengikuti setiap rapat komisi.

6. KOMISI INTERNAL bertugas :
a.   Melakukan pengawasan terhadap BEM, UKM-F, LPM-F, HMP FIK yang berada di lingkungan FIK UMS.
b.   Mengawasi penyelenggaraan akademik di lingkungan FIK UMS
c.   Mengajukan program kerja kepada pimpinan lembaga selambat-lambatnya satu bulan setelah pembentukan kepengurusan.
d.  Memberikan laporan pertanggungjawaban tiap semester kepada pimpinan lembaga.
e.  Melakukan konsultasi dan memberikan penjelasan kepada pimpinan lembaga mengeni kontroling, legislasi, kelembagaan, dan kesejahteraan mahasiswa.
f.   Mengadakan kerjasama dengan seluruh lembaga kemahasiswaan di linkungan FIK UMS
g.  Meminta program kerja dan Laporan pertanggungjawaban BEM, UKM-F, LPM-F, HMP FIK dengan mekanisme yang ditetapkan oleh DPM FIK.

7. KOMISI EKSTERNAL bertugas :
a. Mengajukan program kerja kepada pimpinan lembaga selambat-lambatnya satu bulan setelah pembentukan kepengurusan  
b.  Menjalin koordinasi dengan DPM-U dan DPM-F lainnya.
c. Menjalin Komunikasi yang baik dalam hubungan antar Lembaga diluar ORMAWA KAMA FIK  UMS terutama dengan Lembaga Legislatif Fakultas lainnya
d.  Melakukan studi banding dengan Lembaga-lembaga Legislatif Fakultas lainnya.
e. Melakukan sharing dengan Lembaga-lembaga Legislatif di tingkat Universtas dan Fakultas lain untuk menunjang perkembangan organisasi Lembaga Legislatif dilingkup KAMA FIK UMS
f.  Memberikan laporan pertanggungjawaban tiap semester kepada pimpinan lembaga.      

8. KOMISI KONSTITUSI bertugas :
a.  Mengawasi pelaksanaan hukum dan perundang-undangan
b.  Mengajukan program kerja kepada pimpinan lembaga selambat-lambatnya satu bulan setelah pembentukan pengurus.
c.  Memberikan laporan pertanggungjawaban tiap semester kepada pimpinan lembaga
d.   Melakukan konsultasi dan memberikan penjelasan kepada pimpinan lembaga
e.   Merancang, mengamandemen dan atau merevisi Peraturan Mahasiswa Fakultas yang sudah ada demi kelancaran organisasi di FIK
f.   Merancang dan menyosialisasikan kebijakan-kebijakan DPM FIK kepada seluruh lembaga kemahasiswaan di lingkungan FIK UMS
g.   Melakukan koordinasi dengan pihak lain dalam hal hukum dan perundang-undangan   

9.  KOMISI  KASTRAD (KAJIAN, STRATEGI DAN ADVOKASI) bertugas :
a.       Mengajukan program kerja kepada pimpinan lembaga selambat-lambatnya satu bulan setelah pembentukan pengurus.
b.      Menampung seluruh aspirasi dan permasalahan mahasiswa FIK UMS
c.       Menindaklanjuti aspirasi dan permasalahan mahasiswa FIK UMS
d.       Mengkaji dan Mencari metode yang efektif dalam menindaklanjuti Aspirasi Mahasiswa
e.        Melakukan advokasi mahasiswa dan berusaha mencarikan jalan keluar
f.        Memberikan masukan kepada BEM FIK guna meningkatkan kesejahteraan mahasiswa
g.      Menindaklanjuti masalah dan kebijkan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak fakultas.
h.       Melakukan koordinasi dengan pihak lain dalam hal advokasi
i.         Melakukan advokasi terhadap mahasiswa yang bermasalah dan berusaha mencarikan jalan keluar.
j.        Melakukan konsultasi dan memberikan penjelasan kepada pimpinan lembaga DP)M FIK mengenai kesejahteraan mahasiswa.
k.      Meningkatkan kesejahteraan mahasiswa FIK UMS
l.        Memberikan laporan pertanggungjawaban tiap semester kepada pimpinan lembaga 

10.  KOMISI KEUANGAN bertugas :
a.  Meminta Rancangan anggaran belanja dan anggaran belanja BEM FIK, UKM-F, LPM-F dan HMP FIK
b.  Mengawasi budgeting kemahasiswaan
c.   Menindaklanjuti permasalahan dana kemahasiswaan
d.  Mengeluarkan disposisi pencairan dana kemahasiswaan untuk seluruh lembaga kemahasiswaan dilingkungan FIK UMS.
e.   Mengajukan program kerja kepada pimpinan lembaga DPM FIK selambat-sambatnya satu bulan setelah pembentukan kepengurusan.
f.   Memberikan laporan pertanggungjawaban tiap semester kepada pimpinan lembaga.
g.   Melakukan konsultasi dan memberikan penjelasan mengenai keuangan lembaga kepada pimpinan lembaga DPM FIK
h.   Melakukan pengauditan dan budgeting keuangan ke semua Lembaga ORWAMA FIK UMS.
i.    Memeriksa anggaran dana dan laporan keuangan BEM, UKM-F, LPM-F dan HMP FIK UMS dengan di bantu anggota Komisi

BAB IX
JALUR KOORDINASI DPM FIK UMS

Pasal 26
BEM FIK UMS
1. Jalur koordinasi DPM FIK UMS dengan BEM FIK UMS bersifat koordinatif instruktif
2. DPM FIK UMS melakukan pengawasan terhadap BEM FIK UMS melalui komisi yang terkait.
3. Proposal program kerja BEM FIK UMS harus diserahkan kepada DPM FIK UMS sebelum diserahkan kepada Bagian Kemahasiswaan UMS atau Dekanat FIK UMS sesuai dengan SOP Administrasidan Keuangan Lembaga Kemhasiswaan FIK UMS.
4. Laporan pertanggung jawaban kegiatan BEM FIK UMS harus diserahkan kepada DPM FIK UMS setelah kegiatan dilaksanakan.
5. Apabila terdapat program kerja tambahan (non-insidental), BEM FIK UMS harus mengkoordinasikan kepada DPM FIK UMS
6. Kegiatan yang bersifat insidental tidak memerlukan proposal namun BEM FIK UMS harus tetap menyerahkan laporan kegiatan kepada DPM FIK UMS.

Pasal 27
UKM-F, LPM-F DAN HMP FIK UMS
1. Jalur koordinasi DPM FIK UMS dengan UKM-F, LPM-F, HMP FIK UMS bersifat koordinatif dan instruktif dalam hal admintrasi dan keuangan
2. DPM FIK UMS melakukan koordinasi dengan UKM-F, LPM-F dan HMP FIK UMS terkait dengan Administrasi dan keuangan.
3. Proposal program kerja UKM-F, LPM-F dan HMP harus diserahkan kepada DPM FIK UMS dengan dibantu anggota Komisi yang terkait sebelum diserahkan kepada Dekanat FIK UMS sesuai dengan SOP Administrasi dan Keuangan Lembaga Kemahasiswaan FIK UMS.

Pasal 28
PANITIA KERJA
1. Panitia kerja adalah kesatuan kerja antara DPM FIK UMS dan mahasiswa FIK secara umum yang dibentuk untuk menjalankan program kerja DPM FIK UMS tertentu.
2. Keanggotaan
a. Ketua panitia kerja dipilih dari DPM FIK UMS
b. Anggota panitia kerja dipilih oleh kesepakatan rapat harian atau rapat paripurna DPM FIK UMS.
c. Ketua panitia kerja berhak untuk mengatur pembagian tugas anggotanya.
d. Apabila dibutuhkan perekrutan anggota panitia kerja, mekanisme perekrutan diputuskan dalam rapat paripurna DPM FIK UMS.
e. Panitia kerja berakhir masa keanggotaannya setelah program kerja DPM FIK UMS dilaksanakan.
3. Hak dan kewajiban
a. Panitia kerja harus menyampaikan perkembangan kegiatan kepanitiaan kepada DPM FIK UMS
b. DPM FIK UMS mengawasi langsung panitia kerja.

BAB X
KEUANGAN

Pasal 29
PENGAWASAN KEUANGAN
1. Pengawasan Keuangan adalah pemeriksaan oleh DPM FIK UMS terhadap penggunaan dana kegiatan oleh BEM, UKM-F, LPM-F dan HMP FIK UMS.
2. DPM FIK UMS berhak melakukan pengawasan dan pemeriksaan keuangan BEM, UKM-F, LPM-F dan HMP FIK UMS baik yang bersifat rutin atau insidental.
3. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara hasil pemeriksaan dengan laporan keuangan BEM, UKM-F, LPM-F dan HMP FIK UMS maka DPM FIK UMS wajib melaksanakan rapat pleno untuk membahas dan menghasilkan keputusan terkait masalah tersebut.

Pasal 30
ANGGARAN
1. Sebelum anggaran BEM, UKM-F, LPM-F dan  HMP FIK UMS disepakati dalam rapat koordinasi DPM FIK UMS, maka anggaran tersebut harus dikonsultasikan kepada DPM FIK UMS.
2. DPM FIK UMS berhak memberi pertimbangan kepada BEM, UKM-F, LPM-F dan HMP FIK UMS terhadap rancangan anggaran yang akan diajukan.

Pasal 30
Mekanisme pengambilan dana kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan SOP Administrasi dan Keuangan Lembaga Kemahasiswaan FIK UMS
BAB XI
PUBLIKASI

Pasal 31
MEKANISME
1. Seluruh hal yang menyangkut keputusan, kegiatan dan keuangan DPM, BEM dan UKM-F, LPM-F dan HMP FIK UMS  harus dipublikasikan kepada mahasiswa FIK UMS sebagai wujud transparansi kelembagaan.
2. Bentuk publikasi diserahkan kepada masing-masing Lembaga Kemahasiswaan FIK UMS.

BAB XII
RAPAT

Pasal 32
JENIS-JENIS RAPAT
1.    Rapat DPM FIK dan Gubernur Mahasiswa FIK
a.       Rapat DPM FIK dan Gubernur Mahasiswa FIK dilaksanakan secara tetap setiap bulan dan menjadi tanggung jawab DPM FIK dalam pelaksanaannya.
b.      Jika diperlukan, rapat tambahan dapat diadakan diluar waktu yang tertera pada ayat 1.
c.       Rapat tambahan dapat diadakan atas usulan ketua DPM FIK dan atau dapat diajukan oleh anggota DPM FIK lainnya atau usulan Gubernur Mahasiswa FIK dan atau pengurus BEM FIK lainnya.
d.      Rapat DPM FIK dan Gubernur Mahasiswa FIK diadakan untuk:
e.       Mengevaluasi Laporan perkembangan kerja Gubernur Mahasiswa FIK
f.       Mengontrol anggaran keuangan KAMA FIK UMS yang telah digunakan oleh BEM FIK UMS
2.   Rapat Paripurna
Dihadiri oleh seluruh anggota DPM FIK, diselenggarakan minimal 1 bulan 2 kali dan dinyatakan sah apabila dihadiri 3 (tiga) komisi untuk membahas permasalahan lembaga secara umum, progress report, dan konsolidasi internal, mengusulkan keputusan, draf rancangan konstitusi, amandemen  dan membuat laporan perkembangan fakultas
3.   Rapat Pimpinan                                                                                            
Rapat yang minimal dihadiri oleh Ketua DPM FIK, Sekretaris Jendral dan ketua komisi atas permintaan pimpinan lembaga DPM FIK.
4.   Rapat Komisi
Rapat yang dihadiri oleh masing-masing komisi, dipimpin oleh Sekretaris Jendral dan ketua komisi dan dilakukan minimal sebulan 1 kali sebelum diadakan rapat paripurna.

BAB XIII
SIDANG

Pasal 33
SIDANG PARIPURNA
Sidang untuk menghasilkan rekomendasi, keputusan dan membuat ketetapan.

Pasal 34
SIDANG ISTIMEWA
1.   Sidang yang dihadiri oleh seluruh anggota DPM FIK untuk membahas pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur BEM FIK.
2.   Sidang yang dihadiri oleh seluruh anggota DPM FIK untuk membahas pemberian sanksi kepada pimpinan UKM FIK dan HMJ FIK.

BAB XIV
QUORUM

Pasal 35
Quorum adalah masing-masing rapat dan sidang apabila dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota DPM FIK UMS.

Pasal 36
Jika tidak terpenuhi maka dengan ½ n + 1, apabila tidak terpenuhi rapat atau sidang ditunda 2x5 menit dan selanjutnya rapat atau sidang dinyatakan sah.

BAB XV
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 37
Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat.

Pasal 38
Jika tidak tercapai dengan musyawarah mufakat dilakukan lobi.

Pasal 39
Jika pasal di atas (37 dan 38) tidak bisa terpenuhi maka diadakan voting (suara terbanyak).

BAB XII
PENUTUP

Pasal 40
1.  Hal-hal yang belum diatur dalam Prosedur Kerja ini akan ditentukan kemudian melalui rapat paripurna dan ditetapkan di Sidang Paripurna.
2.  Prosedur Kerja DPM FIK UMS ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disahkan


Komentar

Postingan populer dari blog ini

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PLENO 1 KPP 2014-2015

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG SUKOHARJO KOMISARIAT AHMAD DAHLAN I PERIODE 2013-2014 BIDANG KEWIRAUSAHAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI Sekretariat; Dk. Morodipan Rt 02/Rw 01 Gonilan kartasura Sukoharjo Email: hmi_ad1@yahoo.com ,@Hmi_komAD1, Hp 085870179547/085740012136 Presidium sidang pleno 1 Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukoharjo Komisariat Ahmad Dahlan I yang saya hormati, Pengurus Komisariat Ahmad Dahlan I yang saya banggakan, Kanda / Yunda pengurus Cabang dan MPKPK Komisariat Ahmad Dahlan I yang saya hormati, Adinda kader-kader Himpunan Mahasiswa Islam yang saya banggakan dan saya sayangi, Tamu undangan dan semua kader HMI Cabang Sukoharjo yang telah rela berjuang untuk perubahan bangsa dan Negara yang saya hormati, BAB I PENDAHULUAN             Assalamualaikum warohmatulluhi wabarokatu             Puji Syukur atas kehadirat Allah SWT   atas segala limpahan nikmat serta hidayah sehi

PROPOSAL USAHA YOGA

PROPOSAL USAHA YOGA PROPOSAL USAHA YOGA Makalah ini Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Kewirausahaan Disusun Oleh :  Nama : Yoga Pradito W NIM : J310120039 PROGRAM STUDI GIZI S1 FAK ULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA 2015   KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur kita panjatkan kepada Allah SWT serta shalawat dan salam kami sampaikan hanya bagi tokoh dan teladan kita Nabi Muhammad SAW. Diantara sekian banyak nikmat Allah SWT yang membawa kita dari kegelapan ke dimensi terang yang memberi hikmah dan yang paling bermanfaat bagi seluruh umat manusia, sehingga oleh karenanya kami dapat menyelesaikan tugas kewirausahaan ini dengan baik dan tepat waktu. Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan proposal ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh guru pada mata kuliah kewirausahaan Gizi S1 . Dalam proses penyusunan tugas ini kami menjumpai hambatan, na

Donat Kampung

Donat Kampung Donat kamp ung yang padat namun em puk seperti bantal selalu membuat saya bern ostalgia tentang masa kecil. Dulu waktu saya masih tinggal di Paron dan duduk di bangku Sekolah Dasar,  kami memiliki tetangga yang luar biasa baik hati. Hampir setiap minggu sepiring donat hangat yang baru saja keluar dari penggorengan dengan taburan gula halus di permukaanya akan diantarkan ke rumah. Saat itu kondisi perekonomian orang tua saya cukup memprihatinkan dengan empat orang anak kecil yang memiliki nafsu makan seperti raksasa, membuat Ibu saya benar-benar harus mengatur keuangan dengan sangat ketat. Jajan makanan di luar merupakan kemewahan dan tidak pernah kami lakukan bahkan walau hanya untuk sepotong pisang goreng yang dijual di warung kopi di sebelah rumah.  Menyanta p donat hangat tidak pernah muncul di dalam be nak kami hingga tiba-tiba di satu sore yang mendung salah satu anak gadis tetangga sebelah mengetuk pintu r umah dan mengulurkan sepiring makana