SURAT
KETETAPAN
No.
......./TAP/DPM-FIK/UMS/..../2015
TENTANG PROSEDUR KERJA
DEWAN
PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS
ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURAKARTA
Periode
2014 – 2015
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan
senantiasa mengharap Ridha Allah SWT, Sidang Paripurna DPM Fakultas
Ilmu Kesehatan UMS setelah :
MENIMBANG :
1. Perlu diadakannya kegiatan-kegiatan untuk mendinamiskan kehidupan
kemahasiswaan di lingkungan Fakultas Ilmu
Kesehatan Universitas Muhammadiyah Surakarta.
2. Bahwa dalam Kepengurusan DPM FIK UMS diperlukan adanya Prosedur
Kerja Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas
Muhammadiyah Surakarta.
MENGINGAT :
1. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga KAMA Fakultas Ilmu Kesehatan
UMS 2014
2. Garis-garis Besar Haluan Kerja KAMA Fakultas Ilmu Kesehatan UMS 2014-2015
3. UU KAMA Fakultas Ilmu Kesehatan UMS 2014-2015
MEMPERHATIKAN :
Pendapat-pendapat
yang berkembang dalam pembahasan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Surakarta Periode
2014 - 2015
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
1.
Prosedur Kerja Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas
Muhammadiyah Surakarta Periode
2014 – 2015 sebagaimana terlampir
2.
Ditetapkan pada Sidang Paripurna Dewan
Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Surakarta
Periode 2014 - 2015
Billahittaufiq Wal Hidayah
Ditetapkan di : Sukoharjo
Hari :
Tanggal :
Waktu : ............. WIB
PIMPINAN SIDANG
PARIPURNA
………………
NIM : ……………..
PROSEDUR KERJA
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
2014 - 2015
BAB I
STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
STATUS
Dewan
Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhammadiyah Surakarta
selanjutnya disebut DPM FIK UMS adalah lembaga legislatif tertinggi di FIK UMS.
Prosedur
Kerja DPM FIK UMS merupakan pedoman tata laksana DPM FIK UMS yang terencana,
terarah, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan dalam melaksanakan fungsinya
untuk mencapai tujuan yang sesuai dengan Konstitusi Keluarga Mahasiswa UMS,
AD/ART dan GBHK KAMA FIK UMS.
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
DPM FIK UMS berkedudukan di kantor
DPM FIK UMS.
BAB II
TUJUAN DAN LANDASAN
Pasal 3
TUJUAN
Tujuan
ditetapkannya Prosedur Kerja DPM FIK UMS untuk memberikan arah bagi DPM FIK UMS
dalam melaksanakan aktivitasnya sehingga dapat mencapai tujuan yang sesuai
dengan AD/ART KAMA FIK UMS.
Pasal 4
LANDASAN
1. AD/ART KAMA UMS
2. AD/ART
KAMA FIK UMS
3. Garis-Garis
Besar Haluan Kerja (GBHK) KAMA FIK UMS
4.
UU KAMA
FIK UMS
BAB III
MASA JABATAN DAN SUMPAH JABATAN
Pasal 5
MASA JABATAN
Masa
jabatan terhitung sejak tanggal dilantik dan dinyatakan demisioner ketika
anggota DPM FIK periode selanjutnya dilantik.
Pasal 6
SUMPAH JABATAN
Sumpah
jabatan DPM FIK UMS
Dengan menyebut nama Allah SWT, saya bersumpah :
1. Akan melaksanakan
seluruh kewajiban dan tanggung jawab saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu
Kesehatan periode 2014 - 2015.
2. Menjunjung tinggi nama baik almamater FIK UMS
dan Lembaga Legislatif DPM FIK UMS.
3.
Memiliki loyalitas dan
berbudi pekerti
luhur
Jika
di kemudian hari saya melanggar dan manyalahgunakan wewenang yang saya miliki,
maka saya siap untuk mempertanggungjawabkan kapada hukum dan kepada Allah SWT.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 7
JUMLAH ANGGOTA
Anggota
DPM FIK UMS adalah perwakilan dari masing-masing jurusan berjumlah minimal 7 orang
dan maksimal 14 orang yang mencalonkan secara independen
Pasal 8
KETENTUAN ANGGOTA DPM FIK
Ketentuan
kepengurusan DPM FIK adalah :
1.
kepengurusan DPM FIK terdiri dari minimal 7 (tujuh) orang dan maksimal 14 (empat belas)
orang yang merupakan wakil dari masing-masing jurusan, yang telah mengikuti
LKMM berjenjang dan Diklat sejenis yang telah dilaksanakan oleh ORMAWA KAMA FIK UMS
2.
kepengurusan DPM FIK bertugas selama satu periode dan setelah itu dapat
dipilih kembali
3.
Pergantian kepengurusan DPM FIK
karena mengundurkan diri atau tidak lagi menjadi mahasiswa FIK UMS lagi
atau sebab-sebab lain, diserahkan sepenuhnya kepada Jurusan yang bersangkutan
4.
Penetapan dan pelantikan Ketua DPM FIK di lakukan di KONFERMA oleh Presidium tetap.
Pasal 9
KEWAJIBAN ANGGOTA DPM FIK UMS
Setiap
anggota DPM FIK mempunyai kewajiban
:
- Menjalankan fungsinya sebagai Lembaga Perwakilan Mahasiswa FIK yang bertanggungjawab
- Mempelajari, menghayati dan mengamalkan AD/ART KAMA FIK
- Menjaga nama baik dan kehormatan DPM FIK UMS,
- Melaksanakan, mematuhi dan menjunjung tinggi segala ketetapan dan keputusan DPM FIK UMS.
- Berperan aktif dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPM FIK UMS,
- Menjaga fasilitas DPM FIK UMS, dan
- Memakai atribut DPM FIK UMS saat dinas.
Pasal 10
HAK ANGGOTA DPM FIK UMS
Setiap anggota DPM
FIK mempunyai hak :
a.
Interpelasi,
yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Gubernur Mahasiswa FIK
b.
Angket, yaitu hak untuk menggali aspirasi mahasiswa
c.
Inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan pernyataan pendapat atau
rancangan undang-undang
d.
Amandemen, yaitu hak untuk mengadakan perubahan atas rancangan AD/ART KAMA FIK UMS
e.
Petisi, yaitu hak untuk mengusulkan suatu kegiatan kepada Gubernur Mahasiswa FIK
f.
Budget, yaitu hak untuk mengetahui rancangan pengeluaran dana
kegiatan kemahasiswaan tingkat Fakultas
Pasal 11
RANGKAP JABATAN
Anggota
DPM FIK UMS tidak diperbolehkan menjadi pengurus di lembaga lain dalam lingkup
KAMA FIK UMS.
Pasal 12
RESHUFFLE
Apabila
dipandang perlu, DPM FIK UMS berhak melaksanakan reshuffle melalui rapat
paripurna.
Pasal 13
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Tiap
anggota DPM FIK dapat diberhentikan
keanggotaanya dengan alasan antara lain :
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Pindah studi keluar FIK UMS
4. Drop Out
5. Melanggar Konstitusi KAMA FIK UMS dan Peraturan Mahasiswa FIK
UMS
6. Telah menyelesaikan masa studi
7. 4 (empat) minggu berturut-turut tidak aktif tanpa keterangan
yang jelas.
Pasal 14
MEKANISME PEMBERHENTIAN ANGGOTA
A. Anggota yang diberhentikan :
1.
Tidak menghadiri rapat paripurna maksimal 3x berturut-turut tanpa
keterangan dan 3x tidak berturut-turut tanpa keterangan.
2.
Tidak menjalankan tugas dan kewajiban
dan menyalahgunakan hak dan wewenang.
3.
Mendapatkan peringatan tertulis sekurang-kurangnya 2x dari ketua DPM FIK
UMS
4.
Jika surat peringatan 1 tidak diindahkan dengan batas waktu 7 hari maka
ketua DPM FIK UMS memberikan surat peringatan 2.
5.
Jika surat peringatan 2 tidak diindahkan dengan batas waktu 7 hari maka
ketua DPM FIK UMS berwenang mengadakan sidang paripurna.
B.
Meminta Keterangan yang jelas kepada seluruh anggota DPM FIK tentang kelayakan
pemberhentian anggota DPM FIK yang bersangkutan.
C. Mengadakan
rapat
paripurna DPM FIK sebagai hasil final dari pemberhentian anggota DPM FIK yang
telah melalui tahapan di atas.
Pasal 15
PENGUNDURAN DIRI ANGGOTA
1.
Ketua DPM FIK
Pengunduran
diri ketua DPM FIK UMS diajukan oleh diri sendiri dan dengan alasan yang dapat
diterima oleh pengurus DPM FIK UMS.
2.
Pengurus
Pengurus DPM FIK
UMS yang mengundurkan diri harus mengajukan surat pengunduran diri kepada ketua
DPM FIK UMS dan tindakan selanjutnya akan diambil secara musyawarah oleh DPM FIK
UMS melalui rapat paripurna.
BAB V
SANKSI DAN MEKANISME PEMBERIAN SANKSI
Pasal 16
Setiap
anggota DPM FIK yang terbukti
melanggar tata tertib ini dikenakan sanksi organisasi melalui rapat paripurna.
Mekanisme pemberian sanksi adalah sebagai berikut:
1. Teguran secara lisan sekurang-kurangnya 1x dalam jangka waktu 3 x
24 jam.
2. Teguran secara tertulis sekurang-kurangnya 1x dalam jangka
waktu 7 hari.
3. Jika teguran secara tertulis 1 tidak diindahkan maka
dilakukan
teguran tertulis 2.
4. Jika teguran secara tertulis 2 tidak diindahkan maka
diadakan rapat paripurna DPM FIK.
5. Pencabutan hak sebagai anggota DPM FIK UMS.
6. Diberhentikan.
BAB VI
TUGAS DAN KEWAJIBAN DPM FIK
Pasal 17
DPM FIK sebagai lembaga legislatif tertinggi di FIK
UMS mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :
1.
Mempelajari, menghayati dan
mengamalkan AD/ART KAMA FIK UMS
2.
Mengawasi pelaksanaan AD/ART KAMA FIK UMS
3.
Mengawasi, mengevaluasi, dan
memberi pertimbangan kepada BEM dalam melaksanakan Ketetapan KONFERMA
4.
Menggali, mengelola, dan
memperjuangkan aspirasi mahasiswa FIK UMS
5.
Bersama dengan Gubernur Mahasiswa FIK menyusun
draf AD/ART
6.
Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugasnya dalam Sidang Umum KONFERMA
7.
Secara internal membuat mekanisme dan parameter penilaian terhadap
kinerja-kinerja anggota DPM FIK UMS
8.
Menjunjung tinggi dan melaksanakan AD/ART KAMA FIK UMS, Undang-Undang KAMA FIK UMS,
Keputusan DPM FIK UMS, Peraturan FIK UMS, dan program kerja, serta peraturan
perundang-undangan lainnya.
9.
Menampung dan memperjuangkan aspirasi mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan.
10. Mengawasi Gubernur BEM FIK UMS dalam menjalankan
AD/ART
KAMA FIK UMS, Undang-Undang KAMA FIK UMS, Keputusan DPM FIK UMS, Peraturan FIK
UMS, dan program kerja, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
11. Membuat Rancangan AD/ART KAMA FIK UMS.
12. Membahas Rancangan Peraturan Fakultas bersama
Gubernur BEM FIK untuk mendapatkan persetujuan
bersama.
13. Jika Rancangan Peraturan Fakultas ini tidak
mendapat persetujuan bersama, maka Rancangan Peraturan Fakultas ini tidak boleh
diajukan lagi dalam persidangan DPM FIK UMS pada kepengurusan DPM FIK UMS
tersebut.
14. Dalam hal Rancangan Peraturan Fakultas
disetujui, maka Rancangan Peraturan Fakultas tersebut sah menjadi peraturan
Fakultas dan wajib diundangkan.
15. Menjalin koordinasi dengan DPM-U dan DPM-F
lainnya.
16. Meminta pertanggungjawaban Gubernur dan Wakil
Gubernur BEM FIK UMS.
17. Mensosialisasikan hasil kerja kepada
mahasiswa fakultas yang bersangkutan secara umum.
18. Menetapkan rekomendasi-rekomendasi hasil rapat
DPM FIK UMS.
19. Menyerap, menampung dan
merumuskan aspirasi mahasiswa FIK UMS kemudian menyalurkannya kepada
pihak-pihak terkait.
20. Menyosialisasikan
kebijakan-kebijakan DPM FIK UMS kepada pihak terkait.
21. Mengontrol UKM-F, LPM-F,
Himpunan
Mahasiswa Prodi (HMP) dalam hal administrasi dan keuangan.
22. Melaksanakan kegiatan Pemilwa
FIK UMS
23. Menetapkan ketetapan-ketetapan lainnya.
BAB VII
HAK DAN WEWENANG
Pasal 18
DPM FIK UMS sebagai lembaga legislatif tertinggi di FIK
UMS mempunyai hak dan wewenang sebagai berikut :
1.
Mewakili KAMA FIK UMS berhubungan dengan Lembaga Legislatif mahasiswa
2.
Membuat rancangan
penggantian Perubahan AD/ART KAMA FIK UMS bila diperlukan
3.
Mengusulkan penggantian anggota DPM FIK kepada Jurusan yang bersangkutan
4.
Dapat mengeluarkan pernyataan sikap terkait dengan kondisi internal maupun
eksternal KAMA FIK UMS di lingkup KAMA FIK UMS
5.
Bersama Gubernur
Mahasiswa FIK merumuskan sikap organisasi terhadap
persoalan-persoalan yang ada dalam kehidupan kampus, agama, bangsa dan negara
6. Meminta penjelasan kepada Gubernur BEM FIK UMS mengenai
kegiatan-kegiatan BEM FIK UMS.
7. Meminta dan memberikan persetujuan rancangan program
kerja dan Laporan Pertanggunjawaban BEM FIK, UKM FIK, dan Himpunan Mahasiswa
Jurusan FIK.
8. Meminta dan memberikan penilaian Laporan Pertanggunjawaban
BEM FIK, UKM-F, LPM-F dan dan HMP FIK UMS.
9. Mempunyai hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan
pendapat, dan hak mengajukan pernyataan dalam menjalankan peran dan fungsinya
yang selanjutnya diatur dalam AD/ART KAMA FIK UMS.
10. Memiliki fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, dan
advokasi.
11. Memberikan penjelasan terhadap Peraturan Mahasiswa dan
Peraturan Perundang-Undangan lainnya di fakultas.
12. Mempunyai wewenang untuk mengeluarkan peringatan berupa memorandum
1 (satu) apabila BEM FIK dipandang tidak melaksanakan tugas
atau menyimpang dari Konstitusi KAMA FIK UMS, dan Peraturan Perundang-Undangan
lainnya dengan batas waktu 3 (tiga) minggu.
13. Jika memorandum 1 (satu) tidak diindahkan, maka DPM FIK UMS berhak
dan berwenang mengeluarkan memorandum 2 (dua) dengan batas waktu 1 (satu)
minggu.
14. Jika memorandum 2 (dua) tidak diindahkan, maka DPM FIK UMS
berwenang untuk mengadakan Sidang Istimewa.
15. Memberhentikan Gubernur dan atau Wakil Gubernur BEM FIK UMS
melalui Sidang Istimewa, apabila telah terbukti melanggar aturan-aturan hukum
berupa AD/ART KAMA
FIK UMS, Undang-Undang KAMA FIK UMS, Keputusan DPM FIK UMS, dan Peraturan
Perundang-Undangan Lainnya.
16. Mengkritisi, menerima atau menolak pertanggungjawaban Gubernur dan
Wakil Gubernur BEM FIK UMS.
17. Memberikan surat peringatan kepada ketua UKM-F, LPM-F
dan HMJ FIK berupa surat peringatan 1(satu) apabila UKM-F, LPM-F
dan dan HMJ FIK dipandang tidak melaksanakan tugas
atau menyimpang dari Konstitusi KAMA FIK UMS dan Peraturan Perundang-Undangan
lainnya dengan batas waktu 3 (tiga) minggu.
18. Jika surat peringatan 1 (satu) tidak diindahkan, maka DPM FIK UMS
berhak dan berwenang mengeluarkan surat peringatan 2 (dua) dengan batas waktu 1
(satu) minggu.
19. Jika surat peringatan 2 (dua) tidak diindahkan, maka DPM FIK UMS
berwenang untuk mengadakan Sidang Istimewa.
BAB VIII
ALAT KELENGKAPAN DPM FIK
Bagian Pertama
Pasal 19
PERANGKAT DPM FIK
1.
Perangkat DPM FIK terdiri dari:
a.
Ketua DPM FIK
b.
Sekretaris Jenderal
c.
Komisi yang terdiri dari
ketua dan anggota
2.
Pimpinan DPM FIK terdiri
dari Ketua, Sekretaris Jenderal dan Ketua Komisi
3.
Tugas dan Wewenang perangkat DPM FIK diatur dalam Tata tertib DPM FIK
Pasal 20
KETUA DPM FIK
Ketua
DPM FIK adalah satu orang anggota DPM FIK yang mencalonkan diri atau dicalonkan
sebagai ketua, dipilih melalui Sidang KONFERMA dan ditetapkan melalui sidang KONFERMA.
Pasal 21
PIMPINAN DPM FIK
1.
Pimpinan DPM FIK adalah kesatuan pimpinan yang bersifat
kolektif yang terdiri dari seorang Ketua DPM
FIK, Sekretaris
Jenderal, Ketua Komisi.
2.
Susunan kepengurusan anggota DPM FIK UMS ditentukan melalui rapat paripurna DPM FIK dan ditetapkan oleh Ketua DPM FIK UMS
Bagian Kedua
Pasal 22
KOMISI - KOMISI
Terdiri
dari seorang ketua komisi, dan anggota komisi yang dipilih dan diangkat melalui
rapat Paripurna DPM FIK, ditetapkan melalui rapat Paripurna DPM FIK dan terdiri
dari 5 komisi, yaitu
1.
Komisi Internal, mencakup fungsi kontrol
terhadap BEM FIK UMS dan mediator di lingkup civitas akademika FIK UMS
2.
Komisi Eksternal, mencakup fungsi mediator di
luar FIK UMS
3.
Komisi Konstitusi, mencakup fungsi pengkajian
perundangan-undangan dan konstitusi KAMA FIK UMS.
4.
Komisi KASTRAD, mencakup fungsi kajian,
strategi dan advokasi dalam kesejahteraan Mahasiswa FIK UMS.
5.
Komisi Keuangan, mencakup fungsi pengelolaan
pembendaharaan DPM FIK UMS
Pasal 23
KETUA KOMISI
Ketua
Komisi adalah satu orang anggota komisi yang dipilih melalui rapat paripurna
DPM FIK dan ditetapkan oleh Ketua DPM FIK
Pasal 24
ANGGOTA KOMISI
Anggota
Komisi adalah anggota DPM FIK yang dipilih dalam komisinya melalui rapat paripurna
DPM FIK dan ditetapkan oleh Ketua DPM FIK
Bagian Ketiga
Pasal 25
TUGAS DAN WEWENANG
1. KETUA DPM FIK bertugas :
a.
Membuat rencana pembagian kerja.
b.
Menentukan kebijakan lembaga dan anggaran belanja lembaga DPM FIK UMS.
c.
Menentukan kebijakan kerjasama antar lembaga ORMAWA FIK UMS (BEM, UKM-F,
LPM-F dan HMP) dan ORMAWA UMS (DPM-U dan DPM-F).
d.
Mengeluarkan pernyataan yang berhubungan dengan tugas-tugas lembaga DPM
FIK.
e.
Memimpin rapat pimpinan, rapat paripurna dan rapat harian anggota DPM FIK.
f.
Melakukan koordinasi internal dengan seluruh anggota DPM FIK
g.
Mewakili DPM FIK dalam berinteraksi dan bersosialisasi dengan pihak lain
h.
Menunjuk delegasi anggota DPM FIK yang akan mengikuti acara.
2. SEKRETARIS JENDRAL bertugas :
a. Membantu sepenuhnya tugas-tugas Ketua DPM FIK.
b. Menggantikan tugas ketua DPM FIK bila berhalangan.
c. Melakukan tugas administrasi, kesekretariatan dan
surat-menyurat.
d. Mengagendakan rapat pimpinan.
e. Mengadakan rapat pimpinan untuk mengambil kebijakan.
f. Selalu Mencatat hasil-hasil
rapat Pimpinan dan Rapat harian anggota DPM FIK.
g. Memeriksakan
proposal, laporan pertanggungjawaban dan progress report dari BEM FIK dan HMP
dengan dibantu anggota Komisi.
3. KETUA KOMISI bertugas
:
a. Mengagendakan rapat komisi atas sepengetahuan
Ketua DPM FIK dan Sekretaris Jendral yang berupa rapat harian anggota komisi
b. Memimpin Rapat Komisi;
c. Atas persetujuan anggota komisi dapat meminta
ketua DPM FIK dan Sekjen DPM FIK untuk mengagendakan rapat harian komisi
d. Meminta ketua komisi lainnya untuk mengadakan
rapat antar
komisi yang dihadiri oleh ketua komisi dengan sepengetahuan ketua DPM FIK dan
Sekjen DPM FIK
e. Mengambil langkah-langkah yang dianggap
perlu, yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan tanggung jawab masing-masing
komisi.
f.
Menyampaikan laporan kegiatan
kepada ketua DPM FIK UMS.
g.
Bertanggung jawab kepada ketua DPM
FIK UMS.
h.
Melakukan fungsi pengawasan
terhadap BEM FIK UMS.
i.
Melakukan fungsi Aspiratif
5. ANGGOTA KOMISI bertugas :
a. Membantu
sepenuhnya tugas-tugas ketua komisi.
b. Menggantikan
tugas ketua komisi bila berhalangan hadir.
c. Mengikuti
setiap rapat komisi.
6. KOMISI INTERNAL bertugas :
a. Melakukan
pengawasan terhadap BEM, UKM-F, LPM-F, HMP FIK yang berada di lingkungan FIK UMS.
b. Mengawasi
penyelenggaraan akademik di lingkungan FIK UMS
c. Mengajukan
program kerja kepada pimpinan lembaga selambat-lambatnya satu bulan setelah
pembentukan kepengurusan.
d. Memberikan
laporan pertanggungjawaban tiap semester kepada pimpinan lembaga.
e. Melakukan
konsultasi dan memberikan penjelasan kepada pimpinan lembaga mengeni
kontroling, legislasi, kelembagaan, dan kesejahteraan mahasiswa.
f. Mengadakan
kerjasama dengan seluruh lembaga kemahasiswaan di linkungan FIK UMS
g.
Meminta program kerja dan Laporan pertanggungjawaban BEM, UKM-F, LPM-F,
HMP FIK dengan
mekanisme yang ditetapkan oleh DPM FIK.
7.
KOMISI EKSTERNAL bertugas :
a. Mengajukan
program kerja kepada pimpinan lembaga selambat-lambatnya satu bulan setelah
pembentukan kepengurusan
b. Menjalin koordinasi dengan DPM-U dan DPM-F
lainnya.
c. Menjalin
Komunikasi yang baik dalam hubungan antar Lembaga diluar ORMAWA KAMA FIK UMS terutama dengan Lembaga Legislatif
Fakultas lainnya
d. Melakukan studi banding dengan Lembaga-lembaga
Legislatif Fakultas lainnya.
e.
Melakukan sharing dengan Lembaga-lembaga Legislatif di tingkat Universtas dan
Fakultas lain untuk menunjang perkembangan organisasi Lembaga Legislatif
dilingkup KAMA FIK UMS
f. Memberikan laporan pertanggungjawaban tiap semester
kepada pimpinan lembaga.
8. KOMISI KONSTITUSI bertugas :
a. Mengawasi
pelaksanaan hukum dan perundang-undangan
b. Mengajukan
program kerja kepada pimpinan lembaga selambat-lambatnya satu bulan setelah
pembentukan pengurus.
c. Memberikan
laporan pertanggungjawaban tiap semester kepada pimpinan lembaga
d. Melakukan
konsultasi dan memberikan penjelasan kepada pimpinan lembaga
e. Merancang,
mengamandemen dan atau merevisi Peraturan Mahasiswa Fakultas yang sudah ada
demi kelancaran organisasi di FIK
f. Merancang
dan menyosialisasikan kebijakan-kebijakan DPM FIK kepada seluruh lembaga
kemahasiswaan di lingkungan FIK UMS
g. Melakukan
koordinasi dengan pihak lain dalam hal hukum dan
perundang-undangan
9. KOMISI KASTRAD (KAJIAN, STRATEGI DAN ADVOKASI) bertugas :
a.
Mengajukan program kerja kepada pimpinan lembaga selambat-lambatnya satu
bulan setelah pembentukan pengurus.
b.
Menampung seluruh aspirasi dan permasalahan mahasiswa FIK UMS
c.
Menindaklanjuti aspirasi dan permasalahan mahasiswa FIK UMS
d.
Mengkaji dan Mencari metode yang
efektif dalam menindaklanjuti Aspirasi Mahasiswa
e.
Melakukan
advokasi mahasiswa dan berusaha mencarikan jalan keluar
f.
Memberikan
masukan kepada BEM FIK guna meningkatkan kesejahteraan mahasiswa
g.
Menindaklanjuti masalah dan kebijkan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak
fakultas.
h.
Melakukan koordinasi dengan
pihak lain dalam hal advokasi
i.
Melakukan advokasi terhadap
mahasiswa yang bermasalah dan berusaha mencarikan jalan keluar.
j.
Melakukan konsultasi dan memberikan penjelasan kepada pimpinan lembaga DP)M
FIK mengenai kesejahteraan mahasiswa.
k.
Meningkatkan kesejahteraan mahasiswa FIK UMS
l.
Memberikan laporan pertanggungjawaban tiap semester kepada pimpinan lembaga
10. KOMISI KEUANGAN bertugas :
a. Meminta
Rancangan anggaran belanja dan anggaran belanja BEM FIK, UKM-F, LPM-F dan HMP FIK
b. Mengawasi
budgeting kemahasiswaan
c. Menindaklanjuti
permasalahan dana kemahasiswaan
d. Mengeluarkan
disposisi pencairan dana kemahasiswaan untuk seluruh lembaga kemahasiswaan
dilingkungan FIK UMS.
e. Mengajukan
program kerja kepada pimpinan lembaga DPM FIK selambat-sambatnya satu bulan setelah
pembentukan kepengurusan.
f. Memberikan
laporan pertanggungjawaban tiap semester kepada pimpinan lembaga.
g. Melakukan
konsultasi dan memberikan penjelasan mengenai keuangan lembaga kepada pimpinan
lembaga DPM FIK
h. Melakukan
pengauditan dan budgeting keuangan ke semua Lembaga ORWAMA FIK UMS.
i. Memeriksa anggaran dana
dan laporan keuangan BEM, UKM-F, LPM-F dan HMP FIK UMS dengan di bantu anggota Komisi
BAB IX
JALUR KOORDINASI DPM FIK UMS
Pasal 26
BEM FIK UMS
1. Jalur koordinasi DPM FIK UMS dengan BEM FIK
UMS bersifat koordinatif instruktif
2. DPM FIK UMS melakukan pengawasan terhadap
BEM FIK UMS melalui komisi yang terkait.
3. Proposal program kerja BEM FIK UMS harus
diserahkan kepada DPM FIK UMS sebelum diserahkan kepada Bagian Kemahasiswaan
UMS atau Dekanat FIK UMS sesuai dengan SOP Administrasidan Keuangan Lembaga
Kemhasiswaan FIK UMS.
4. Laporan pertanggung jawaban kegiatan BEM FIK
UMS harus diserahkan kepada DPM FIK UMS setelah kegiatan dilaksanakan.
5. Apabila terdapat program kerja tambahan
(non-insidental), BEM FIK UMS harus mengkoordinasikan kepada DPM FIK UMS
6. Kegiatan yang bersifat insidental tidak
memerlukan proposal namun BEM FIK UMS harus tetap menyerahkan laporan kegiatan
kepada DPM FIK UMS.
Pasal 27
UKM-F,
LPM-F DAN HMP FIK UMS
1. Jalur koordinasi DPM FIK UMS dengan UKM-F, LPM-F, HMP FIK UMS
bersifat koordinatif dan instruktif dalam hal admintrasi dan keuangan
2. DPM FIK UMS melakukan koordinasi dengan UKM-F,
LPM-F dan HMP FIK UMS terkait dengan Administrasi dan keuangan.
3. Proposal program kerja UKM-F, LPM-F dan HMP
harus diserahkan kepada DPM FIK UMS dengan dibantu anggota Komisi yang terkait
sebelum diserahkan kepada Dekanat FIK UMS sesuai dengan SOP Administrasi dan
Keuangan Lembaga Kemahasiswaan FIK UMS.
Pasal 28
PANITIA KERJA
1. Panitia kerja adalah kesatuan kerja antara
DPM FIK UMS dan mahasiswa FIK secara umum yang dibentuk untuk menjalankan
program kerja DPM FIK UMS tertentu.
2. Keanggotaan
a. Ketua panitia kerja dipilih dari DPM FIK UMS
b. Anggota panitia kerja dipilih oleh
kesepakatan rapat harian atau rapat paripurna DPM FIK UMS.
c. Ketua panitia kerja berhak untuk mengatur
pembagian tugas anggotanya.
d. Apabila dibutuhkan perekrutan anggota
panitia kerja, mekanisme perekrutan diputuskan dalam rapat paripurna DPM FIK
UMS.
e. Panitia kerja berakhir masa keanggotaannya setelah
program kerja DPM FIK UMS dilaksanakan.
3. Hak dan kewajiban
a. Panitia kerja harus menyampaikan
perkembangan kegiatan kepanitiaan kepada DPM FIK UMS
b. DPM FIK UMS mengawasi langsung panitia
kerja.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 29
PENGAWASAN KEUANGAN
1. Pengawasan Keuangan adalah pemeriksaan oleh
DPM FIK UMS terhadap penggunaan dana kegiatan oleh BEM, UKM-F, LPM-F dan HMP
FIK UMS.
2. DPM FIK UMS berhak melakukan pengawasan dan
pemeriksaan keuangan BEM, UKM-F, LPM-F dan HMP FIK UMS baik yang bersifat rutin atau insidental.
3. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara
hasil pemeriksaan dengan laporan keuangan BEM, UKM-F, LPM-F dan HMP FIK UMS
maka DPM FIK UMS wajib melaksanakan rapat pleno untuk membahas dan menghasilkan
keputusan terkait masalah tersebut.
Pasal 30
ANGGARAN
1. Sebelum anggaran BEM, UKM-F, LPM-F dan HMP FIK UMS disepakati dalam rapat koordinasi
DPM FIK UMS, maka anggaran tersebut harus dikonsultasikan kepada DPM FIK UMS.
2. DPM FIK UMS berhak memberi pertimbangan
kepada BEM, UKM-F,
LPM-F dan HMP FIK UMS terhadap rancangan anggaran yang akan diajukan.
Pasal 30
Mekanisme
pengambilan dana kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan SOP Administrasi dan
Keuangan Lembaga Kemahasiswaan FIK UMS
BAB XI
PUBLIKASI
Pasal 31
MEKANISME
1. Seluruh hal yang menyangkut keputusan,
kegiatan dan keuangan DPM, BEM dan UKM-F, LPM-F dan HMP FIK UMS harus dipublikasikan kepada mahasiswa FIK UMS
sebagai wujud transparansi kelembagaan.
2. Bentuk publikasi diserahkan kepada
masing-masing Lembaga Kemahasiswaan FIK UMS.
BAB XII
RAPAT
Pasal 32
JENIS-JENIS RAPAT
1.
Rapat DPM FIK dan Gubernur Mahasiswa FIK
a.
Rapat DPM FIK dan Gubernur Mahasiswa FIK dilaksanakan secara tetap setiap bulan dan menjadi tanggung jawab DPM FIK dalam pelaksanaannya.
b.
Jika diperlukan, rapat tambahan dapat diadakan diluar waktu yang tertera
pada ayat 1.
c.
Rapat tambahan dapat diadakan atas usulan ketua DPM FIK dan atau dapat
diajukan oleh anggota DPM FIK lainnya atau usulan Gubernur
Mahasiswa FIK dan atau pengurus BEM FIK lainnya.
d.
Rapat DPM FIK dan Gubernur
Mahasiswa FIK diadakan untuk:
e.
Mengevaluasi Laporan perkembangan kerja Gubernur Mahasiswa FIK
f.
Mengontrol anggaran keuangan KAMA FIK UMS
yang telah digunakan oleh BEM FIK UMS
2. Rapat Paripurna
Dihadiri oleh seluruh anggota DPM FIK, diselenggarakan
minimal 1 bulan 2 kali dan dinyatakan sah apabila dihadiri 3
(tiga) komisi untuk membahas permasalahan lembaga secara umum, progress report,
dan konsolidasi internal, mengusulkan keputusan, draf rancangan
konstitusi, amandemen dan membuat
laporan perkembangan fakultas
3. Rapat Pimpinan
Rapat yang minimal dihadiri oleh Ketua DPM
FIK, Sekretaris Jendral dan ketua komisi atas permintaan pimpinan lembaga DPM
FIK.
4. Rapat Komisi
Rapat yang dihadiri oleh masing-masing
komisi, dipimpin oleh Sekretaris Jendral dan ketua komisi dan dilakukan minimal
sebulan 1 kali sebelum diadakan rapat paripurna.
BAB XIII
SIDANG
Pasal 33
SIDANG PARIPURNA
Sidang untuk menghasilkan rekomendasi,
keputusan dan membuat ketetapan.
Pasal 34
SIDANG ISTIMEWA
1. Sidang
yang dihadiri oleh seluruh anggota DPM FIK untuk membahas pemberhentian Gubernur
dan/atau Wakil Gubernur BEM FIK.
2. Sidang
yang dihadiri oleh seluruh anggota DPM FIK untuk membahas pemberian sanksi kepada
pimpinan UKM FIK dan HMJ FIK.
BAB XIV
QUORUM
Pasal 35
Quorum
adalah masing-masing rapat dan sidang apabila dihadiri minimal 2/3 dari jumlah
anggota DPM FIK UMS.
Pasal 36
Jika
tidak terpenuhi maka dengan ½ n + 1, apabila tidak terpenuhi rapat atau sidang ditunda 2x5 menit dan selanjutnya rapat atau sidang
dinyatakan sah.
BAB XV
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 37
Keputusan diambil berdasarkan musyawarah mufakat.
Pasal 38
Jika tidak tercapai dengan musyawarah mufakat dilakukan lobi.
Pasal 39
Jika pasal di atas (37 dan 38) tidak bisa terpenuhi maka diadakan voting
(suara terbanyak).
BAB XII
PENUTUP
Pasal 40
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam Prosedur Kerja ini akan ditentukan kemudian melalui rapat
paripurna dan ditetapkan di Sidang Paripurna.
2.
Prosedur Kerja DPM FIK UMS ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disahkan
Komentar
Posting Komentar